Polres Trenggalek Berhasil Amankan 9 Tersangka Kasus Narkoba, 3 Diantaranya Residivis

    Polres Trenggalek Berhasil Amankan 9 Tersangka Kasus Narkoba, 3 Diantaranya Residivis

    TRENGGALEK - Upaya mensukseskan program Asta Cita yang dicanangkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto, Polres Trenggalek Polda Jatim terus menggelorakan perang terhadap Narkoba.

    Kali ini Satresnarkoba Polres Trenggalek Polda Jatim berhasil mengungkap 9 kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang selama bulan Oktober hingga 9 Desember 2024.

    Sembilan kasus tersebut terdiri dari 7 kasus peredaran sabu-sabu dan 2 kasus peredaran pil dobel L.

    "Tersangka yang kami amankan sebanyak 9 tersangka jenis kelamin laki-laki semua, " kata Kasatreskoba Satreskrim Polres Trenggalek, AKP Yoni Susilo, Kamis(12/12/2024).

    Dari jumlah tersebut 3 tersangka diantaranya adalah residivis kasus yang sama maupun kasus tindak pidana umum lain.

    Sedangkan total barang bukti yang diamankan adalah sabu-sabu seberat 15, 85 gram dan pil double L 569 butir.

    AKP Yoni mengatakan salah satu tersangka yang berhasil ditangkap adalah HW atau Engkik (31) Warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek tersebut merupakan residivis dari perkara yang sama serta tindak Pidana umum.

    "Dari tangan tersangka, penyidik mengamankan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih ± 8, 6 gram yang dimasukan kedalam kemasan plastik klip, " lanjutnya.

    Engkik menjajakan barang haram tersebut ke berbagai kalangan termasuk rekannya sendiri.

    "Modusnya bermacam-macam, tapi kebanyakan menggunakan sistem ranjau. Barang tersebut ditinggalkan di suatu titik yang sudah disetujui pengedar dan pembeli, " jelas AKP Yoni.

    Saat penangkapan, tersangka sempat melawan sehingga petugas harus melumpuhkan tersangka dengan melepaskan tembakan ke arah kaki korban.

    Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (*)

    trenggalek trenggalek trenggalek
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Gotong Royong, Polisi Bersama TNI dan Warga...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Jelang Hari Juang TNI AD Ke-79 Tahun 2024, Prajurit Kodim 1710/Mimika Gelar Doa Bersama Secara Terpimpin
    Prabowo: Jangan Korupsi!
    Dua Taruna TNI Lulus dari Royal Military College-Duntroon, Australia

    Ikuti Kami